
"Kemudian yang kedua kebijakan nasional tidak boleh ada pengangkatan honorer baru, jadi ini adalah periode terakhir. Tidak boleh siapa pun menambah pengangkatan pegawai honorer," tegas Zudan.
Disinggung perihal ada yang sudah lulus administrasi P3K tapi di PHK, Zudan menyebut, jika hal tersebut sudah berproses, serta pertimbangan teknis (pertek) sudah keluar tidak boleh diberhentikan.
"Itu nanti untuk diangkat menjadi CPNS atau calon P3K. Semua yang sedang berproses tidak boleh diberhentikan, kecuali dia melakukan pelanggaran. Jadi P3K dan PNS sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor itu bisa diberhentikan dari PNS," ungkapnya
"Di BKN sendiri, pada bulan lalu telah memberhentikan kurang Lebih seluruh Indonesia 20 P3K, dan 20 PNS karena melakukan pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait