Kabar Gembira! BKN akan Proses Seleksi P3K Tahap II, Zudan: Tak Boleh Ada Pengangkatan Honorer Lagi

Kristian
Kabar Gembira! BKN akan Proses Seleksi P3K Tahap II, Zudan: Tak Boleh Ada Pengangkatan Honorer Lagi Badan Kepagawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) akan memproses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Istimewa

"Kemudian yang kedua kebijakan nasional tidak boleh ada pengangkatan honorer baru, jadi ini adalah periode terakhir. Tidak boleh siapa pun menambah pengangkatan pegawai honorer," tegas Zudan.

Disinggung perihal ada yang sudah lulus administrasi P3K tapi di PHK, Zudan menyebut, jika hal tersebut sudah berproses, serta pertimbangan teknis (pertek) sudah keluar tidak boleh diberhentikan.

"Itu nanti untuk diangkat menjadi CPNS atau calon P3K. Semua yang sedang berproses tidak boleh diberhentikan, kecuali dia melakukan pelanggaran. Jadi P3K dan PNS sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor itu bisa diberhentikan dari PNS," ungkapnya 

"Di BKN sendiri, pada  bulan lalu telah memberhentikan kurang Lebih seluruh Indonesia 20 P3K, dan 20 PNS karena melakukan pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update