
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27 Maret 2025), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengungkapkan bahwa PSU ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Tantangan yang kita hadapi cukup besar, mengingat jumlah pemilih yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak agar PSU ini berjalan dengan lancar dan sukses," ujarnya.
Selain membahas teknis pelaksanaan PSU, KPU juga mengumumkan perubahan jadwal kampanye. Awalnya, masa kampanye ditetapkan selama 21 hari, yakni dari 26 Maret hingga 15 April 2025.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, durasi kampanye dipersingkat menjadi hanya 7 hari, yaitu pada 9-15 April 2025.
"Dengan waktu yang lebih singkat, kami mengajak semua pihak untuk bersinergi, agar proses PSU tetap berjalan sesuai aturan dan masyarakat dapat menerima informasi yang cukup," tambah Ami.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait