Warga Serbu Samsat Kota Tasikmalaya Hari Pertama Pemutihan Pajak

Kristian
Warga Serbu Samsat Kota Tasikmalaya Hari Pertama Pemutihan Pajak Samsat Kota Tasikmalaya yang berada di Jalan Ir Djuanda diserbu warga pada hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025) pagi. Foto: istimewa

Terutama, dikatakan Yana, masyarakat yang membayar pajak kebanyakan mereka yang 5  tahunan.

"Terkait kebijakan pemutihan tunggakan pajak dari Pak Gubernur Jawa Barat, mengikuti program pemutihan pajak kendaraann bermotor tahun 2025. Menghapus tunggakan pajak dan denda pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya membayae pokok pajak untuk tahun 2025 saja," ucapnya.

Dia menyebut, bahwa program pemutihann tunggakan pajak ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Adapun, ia menambahkan, pemutihan pajak juga berlaku bagi pembayaran pajak 5 tahunan. Hanya saja, untuk biaya-biaya lain tetap berlaku.

"Untuk yang 5 tahunan atau ganti kaleng, untuk tunggakan pajaknya dibebaskan. Kecuali pajak pokok tahunan berjalanan, penerima negara bukan pajak, biaya administrasi STNK BPKB dan TNKB," ungkapnya.

"Sementara untuk kendaraan yang STNKnya bukan atas nama pemilik, saya sarankan agar dilakukan balik nama. Lebih murah karena pajak balik namanya gratis. Pak Gubernur ingin membantu masyarakat , agar masyarakkat yang berkendara nyaman, apalagi sekaranng mau mudik," pungkas Yana.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update