Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan, dapat langsung mendatangi Mapolres atau Mapolsek terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka selama berada di kampung halaman.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait