
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polres Ciamis intensif menggelar razia minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah masyarakat.
Operasi ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Ciamis melalui Kasat Narkoba untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Ciamis. Salah satu razia digelar di Jalan H. Hasan, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, pada Kamis (13/3/2025) malam.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Ciamis, Bripka Jajang Supriatna, S.H., bersama dua anggota, Briptu M. Verry Yandha, S.H., dan Briptu Rilex Suralaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RH (23), yang diketahui masih berstatus mahasiswa. RH kedapatan memiliki beberapa botol minuman beralkohol di wilayah Dusun Desa, RT 007 RW 003, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, empat botol miras jenis Anggur Ginseng dan dua botol miras jenis AO.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E Budhi. M, S.H., M.H., menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan selama Ramadan untuk menciptakan situasi kondusif.
"Kami akan terus melakukan razia untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Ciamis. Hal ini sesuai arahan Kapolres Ciamis agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan dari peredaran minuman keras ilegal," ujar AKP R.E Budhi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal.
Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan bulan Ramadan dapat berlangsung dengan aman dan penuh keberkahan di Kabupaten Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait