Aturan Baru! Jam Kerja ASN Pemkot Tasikmalaya Selama Ramadan Berubah, Dimulai Besok

Kristian
Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.

Adapun, perubahan jam kerja bagi ASN di Pemkot Tasikmalaya akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2025.

"Jam kerja ASN nanti berlakunya tanggal 5 Maret, menyesuaikan dengan arahan dari Gubernur," kata Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (4/3/2025) siang.

Ia menyebutkan, perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8. SE.035-ORGANISASI/2025.

Berdasarkan surat edar,an tersebut jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebangak 32 jam 30 menit per minggu. Itu tidak termasuk waktu istirahat.

"Ini nostalgia saya dulu, dulu apelnya jam 6.30 dan masuk 07.00 WIB, karena jaman 90-an begitu, pake baju putih, dan peci. Jadi saya pribadi itu nostalgia," ucapnya.

Adapun, perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jaam kerja ditetapkan sebagi berikut.

Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
  • 2. Jumat : 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).

Bagi perangkat daerag yang menerapkan sisrem 6 hari kerja:

  • 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
  • 2. Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).

Sementara untuk pengemudi dan peramu kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jadwalnya sebagai berikut.

  • 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 06.30 - 13.00 WIB (istirahat 11.30 -12.30 WIB).
  • 2. Minggu: 06.30 - 11.30 WIB.

Sedangkan, perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam dan satuan pendidikan akan menyesuaikan jadwalnya berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah dengan persetujuan wali kota Tasikmalaya.

Asep menambahkan, surat ini juga mencabut dan menggantikan aturan sebelumnta yang tertuanng dalam Suratt Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 000.8.3/SE.029-ORGANISASI/2025.

"Penetapan jam kerja ini dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Surat edaran ini ditandatangani langsung wali kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, pada Senin 3 Maret 2025.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network