Kode Etik Kesehatan Masyarakat

Nur Hidayat
Nur Hidayat (Mahasiswa Program Studi S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar). Foto: Istimewa

Landasan dalam Bertindak (Bases Action)

  1. Ilmu pengetahuan merupakan landasan yang penting dan kuat dalam bertindak. Pemahaman akan perlindungan terhadap penyakit diperoleh melalui penelitian dan akumulasi konsep dalam ilmu pengetahuan. Disamping itu membagi ilmu pengetahuan merupakan kewajiban moral setiap orang.
  2. Sains merupakan dasar utama dalam ilmu kesehatan masyarakat. Metode-metode (baik kumulatif maupun kualitatif) dalam sains dan kolaborasi sains berkontribusi terhadap identifikasi faktor-faktor yang berhubungan dengan sehat/sakit, serta bagi evaluasi kebijakan dan program kesehatan untuk mencegah dan meningkatkan kesehatan.
  3. Setiap orang bertanggung jawab terhadap tindakan mereka yang ditunjang oleh pengetahuannya. Setiap kesenjangan akan informasi secara aktif akan dicari oleh setiap orang, sehingga kesehatan masyarakat setiap waktu harus menerjemahkan informasi yang didapat ke dalam tindakan.
  4. Tindakan sebaiknya tidak dilandasi pada informasi sepihak. Seringkali tindakan dilakukan tanpa adanya informasi secara keseluruhan. Pada kondisi demikian, dibutuhkan nilai-nilai dalam bertindak. Sehingga kebijakan dibutuhkan dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan martabat setiap manusia.

Apabila dibaca secara keseluruhan, kode etik ini ditujukan kepada tiga subjek utama yaitu profesi/ahli kesehatan masyarakat, program/kebijakan kesehatan masyarakat, dan lembaga kesehatan masyarakat. Adapun 12 kode etik kesehatan masyarakat tersebut jika dikategorisasikan ke dalam tiga subjek utama tersebut adalah sebagai berikut:

Kode etik bagi profesi/ahli kesehatan masyarakat

  1. Public health should address principally the fundamental causes of disease and requirements for health, aiming to prevent adverse health outcomes (Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya secara prinsip mengetahui penyebab paling mendasar dari penyakit dan kebutuhan terhadap kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan)
  2. Public health should achieve community health in a way that respects the rights of individuals in the community (Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya menghormati hak asasi individu dalam komunitas dalam rangka memahami kesehatan masyarakat)
  3. Public health should advocate for, or work for the empowerment of, disenfranchised community members, ensuring that the basic resources and conditions necessary for health are accessible to all people in the community (Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya bekerja atau memberikan advokasi dalam rangka pemberdayaan anggota masyarakat yang lemah dalam memperoleh haknya sebagai warga negara, memastikan sumber daya dasar dan kondisi yang dibutuhkan bagi pelayanan kesehatan dapat diakses dengan baik oleh seluruh orang dalam masyarakat/komunitas)
  4. Public health should seek the information needed to implement effective policies and programs that programs that protect and promote health. (Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya memperhatikan kebutuhan informasi dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang efektif dalam rangka mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan)

Kode etik bagi program/kebijakan/prioritas kesehatan masyarakat

  1. Public health policies, programs, and priorities should be developed and evaluated through processes that ensure an opportunity for input from community members (Program/kebijakan/prioritas dalam kesehatan masyarakat sebaiknya mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan, program, dan prioritas dalam kesehatan masyarakat, melalui proses yang memungkinkan anggota masyarakat dapat memberikan masukan-masukan)
  2. Pubic health programs and policies should incorporate a variety of approaches that anticipate and respect diverse values, beliefs, and cultures in the community. (Program dan kebijakan kesehatan masyarakat sebaiknya menggunakan pendekan yang berbeda-beda untuk mengantisipasi dan menghargai perbedaan nilai, kepercayaan dan budaya di masyarakat)
  3. Public health programs and policies should be implemented in a manner that most enhances the physical and social environment. (Program dan kebijakan kesehatan masyarakat sebaiknya diimplementasikan semaksimal mungkin untuk meningkatkan lingkungan fisik dan sosial)

Kode etik bagi lembaga-lembaga kesehatan masyarakat

  1. Public health institutions should provide communities with the information they have that is needed for decisions on policies or programs and should obtain the community’s consent for their implementation. (Lembaga-lembaga di bidang kesehatan masyarakat sebaiknya memberikan informasi yang mereka miliki kepada masyarakat, yang dibutuhkan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan dan program, dan sebaiknya mendapatkan persetujuan dari masyarakat dalam implementasinya)
  2. Public health institutions should act in a timely manner on the information they have within the resources and the mandate given to them by the public. (Lembaga-lembaga di bidang kesehatan masyarakat sebaiknya selalu memperbaharui informasi yang dimilikinya dengan sumberdaya dan mandat yang diberikan oleh masyarakat)
  3. Public health institutions should protect the confidentially of information that can bring harm to an individual or community if made public. Exeptions must be justified on the basis of the high likelihood of significant harm to the individual or others. (Lembaga-lembaga kesehatan masyarakat sebaiknya menjaga kerahasiaan informasi yang akan merugikan individu atau masyarakat jika dipublikasikan. Pengecualian diberikan dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan kerugian pada individu dan lainnya)
  4. Public health institutions should ensure the professional competence of their employees. (Lembaga-lembaga kesehatan masyarakat harus memastikan kompetensi yang dimiliki anggotanya)
  5. Public health institutions and their employees should engage in collaborations and affiliations in ways that build the public’s trust and the institution’s effectiveness. (Lembaga-lembaga kesehatan masyarakat dan anggotanya sebaiknya selalu berkolaborasi dan berafiliasi agar kepercayaan publik dan efektifitas lembaga dapat ditingkatkan)

Etika kesehatan masyarakat berfungsi dalam mengklarifikasi, menentukan prioritas, dan mempertimbangkan tindakan-tindakan kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip etik, nilai-nilai dan kepercayaan dari masyarakat, serta berdasarkan ilmu pengetahuan dan informasi lainnya. Kita dapat mengacu kepada kode etik profesi kesehatan masyarakat menurut Public Health Leadership Society version 2.2 yang menyatakan terdapat 12 kode etik kesehatan masyarakat yang disusun mengacu kepada 11 prinsip nilai-nilai dan kepercayaan yang meliputi kesehatan (health), komunitas (community), dan landasan aksi (bases action).

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network