“RKUHAP bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Hak-hak tersangka dan terdakwa harus benar-benar dilindungi. Saat ini, hukum terus berkembang mengikuti zaman, sehingga KUHAP perlu disesuaikan. Salah satunya terkait kewenangan penyidik, jaksa, hakim, serta peran advokat yang kini lebih aktif dalam mendampingi klien,” jelas Hassanain.
Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya, Jeni Tugistan, menambahkan bahwa perubahan ini juga menjadi pedoman penting bagi mahasiswa hukum yang akan berkarier di dunia penegakan hukum.
“Dengan revisi ini, mahasiswa hukum memiliki gambaran lebih jelas mengenai profesionalitas dalam penegakan hukum serta bagaimana menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi pembaruan hukum acara pidana serta mendorong percepatan pengesahan RKUHAP yang lebih komprehensif, adil, dan berpihak pada kepastian hukum.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait