CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Gumati Foundation bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Hotel Tyara, Ciamis, Kamis (27/2/2025).
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai urgensi revisi KUHAP dalam memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Ketua Gumati Foundation, Rizal, menegaskan bahwa RKUHAP perlu segera disahkan karena berhubungan erat dengan KUHP terbaru yang mulai berlaku sejak 2020.
“Kegiatan ini pada dasarnya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai RKUHAP yang harus segera disahkan. Rancangan ini tidak hanya penting bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas. Diharapkan revisi ini bisa mengakomodasi kepastian hukum, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Rizal.
Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Bale Bandung, Hassanain Haykal, menyoroti peran RKUHAP dalam menjamin hak-hak hukum semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk tersangka, terdakwa, dan terpidana.
“RKUHAP bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Hak-hak tersangka dan terdakwa harus benar-benar dilindungi. Saat ini, hukum terus berkembang mengikuti zaman, sehingga KUHAP perlu disesuaikan. Salah satunya terkait kewenangan penyidik, jaksa, hakim, serta peran advokat yang kini lebih aktif dalam mendampingi klien,” jelas Hassanain.
Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya, Jeni Tugistan, menambahkan bahwa perubahan ini juga menjadi pedoman penting bagi mahasiswa hukum yang akan berkarier di dunia penegakan hukum.
“Dengan revisi ini, mahasiswa hukum memiliki gambaran lebih jelas mengenai profesionalitas dalam penegakan hukum serta bagaimana menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi pembaruan hukum acara pidana serta mendorong percepatan pengesahan RKUHAP yang lebih komprehensif, adil, dan berpihak pada kepastian hukum.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait