KAI Daop 2 Bandung Sosialisasikan Antipelecehan Seksual di Lingkungan KA: Pelaku Diblacklist Naik KA
BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop 2) Bandung, melakukan sosialiasi anti pelecehan seksual kepada para calon penumpang setianya.
Sosialisasi tersebut dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung sebagai upaya menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api.
Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana mengatakan, bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan seluruh pelanggan merasa aman saat menggunakan layanan kereta api. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Seluruh petugas kami selalu siaga untuk menerima laporan dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur," kata Dicky, Selasa (25/2/2025) sore.
Dicky mengungkapkan, sebagai langkah tegas, KAI juga menetapkan sanksi blacklist tidak diperkanankan menggunakan kareta api bagi setiap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api.
"Sanksi ini berlaku untuk semua moda layanan yang dikelola oleh KAI dan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga rasa aman bagi seluruh penumpang," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait