TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Paranormal palsu berinisial IR (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, lantaran diduga telah melakan tindak pidana penipuan.
Paranormal palsu asal Garut tersebut diamankan di sekitar Kompleks Olahraga Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (15/3/2022).
IR dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial TN (43), warga Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, IR mengaku kepada korban sebagai seorang paranormal yang sedang sedang melakukan penarikan uang gaib sebesar Rp6,66 miliar.
Pria berusia 49 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian mengajak korban untuk bergabung dan dijanjikan pembagian uang yang akan ditarik.
Namun, tersangka mengharuskan korban untuk menyerahkan uang yang akan digunakan untuk membeli parsyaratan ritual.
“Tersangka dan korban bertemu di sebuah warung makanan di Jalan RE Djaelani. Tersangka meminta sejumlah uang untuk membeli persyaratan ritual, di antaranya kain kafan, darah, seekor kambing, kemenyan dan buah-buahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi, Jumat (17/3/2022).
Dikatakan Ruhana, tersangka kemudian mengajak korban melakukan ritual penarikan uang dengan cara korban ditutup matanya dengan kain kafan.
Korban kemudian dibawa ke dalam kamar dan disuruh untuk memegang tas koper oleh tersangka dan disebutkan jika tas tersebut berisi uang miliaran rupiah, tapi belum bisa diambil sampai batas waktu yang ditentukan.
“Setelah beberapa bulan ternyata tidak terbukti dan tas yang semula dijadikan bahan ritual ternyata berisi gulungan kertas koran bekas di dalam karung. Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke kami,” kata dia.
“Sejauh ini korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta,” sambung Ruhana.
Ia menambahkan, dalam kasus penipuan dengan modus penarikan uang yang dilakukan oleh tersangka yang mengaku-ngaku sebagai paranormal, pihaknya turut mengamankan sejumlah bahan ritual sebagai barang bukti.
“Kami amankan satu tas koper bersisi karung yang di dalamnya terdapat gulungan kertas koran, satu bendel bukti transfer ke nomor rekening atas nama tersangka, dan selembar kain kafan,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka IR mengaku jika dirinya memang tidak memiliki ilmu untuk melakukan penarikan uang.
Ia juga mengaku sebagai paranormal sebagai akal bulusnya untuk menipu korban dengan maksud untuk mendapatkan uang.
“Iya, saya bukan paranormal. Itu semua bohong,” ujar IR saat menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolsek Cihideung.
Uang yang diberikan korban, kata tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Memang saya gak bisa menarik uang,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangak IR pun dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait