Viman-Diky Bakal Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya di Istana Kepresidenan

Heru Rukanda
Viman-Diky Bakal Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya di Istana Kepresidenan 20 Februari 2025. Foto: Istimewa

Agenda ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dengan puncaknya pada 28 Februari, ketika para wakil kepala daerah akan menerima arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Sebanyak 503 kepala daerah, yang terdiri dari 34 gubernur, 380 bupati, dan 89 wali kota, akan mengikuti retreat ini. 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam membekali kepala daerah dengan pemahaman mendalam mengenai program prioritas nasional, seperti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang meliputi makan bergizi gratis, ketahanan pangan, pendidikan, hingga kesehatan. 

Untuk itu, acara ini akan menghadirkan sekitar 40 narasumber, termasuk menteri, wakil menteri, serta pejabat tinggi dari berbagai lembaga pemerintah non-kementerian.

Menariknya, orientasi kepala daerah kali ini menggabungkan dua kegiatan yang sebelumnya terpisah, yakni pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, sehingga kepala daerah tidak perlu mengikuti dua pelatihan terpisah. Seluruh pembiayaan kegiatan ini akan ditanggung oleh APBN.

Dengan rangkaian persiapan yang matang, diharapkan kepala daerah terpilih mampu langsung tancap gas dalam merealisasikan visi-misi pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network