Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Duddy, serta kuasa hukum korban, Hafidulloh Sueb.
Duddy menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Proses rekonstruksi ini berjalan sesuai alur yang tercantum dalam berkas perkara. Tidak ada arahan khusus, murni berdasarkan fakta yang dijelaskan oleh para tersangka dan saksi," ujar Duddy.
Hal serupa diungkapkan oleh Hafidulloh Sueb. "Hasil rekonstruksi ini memperkuat bukti bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi. Baik pihak korban maupun tersangka telah mengakui kejadian di malam tahun baru itu. Ini menjadi modal penting dalam proses persidangan mendatang," kata Hafidulloh.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil meringkus ketiga pelaku pengeroyokan ini setelah mereka memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor polisi.
Kapolsek Tawang, Iptu Sumarso, membenarkan bahwa ketiga pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada dalam tahanan Mapolsek Tawang," tegas Iptu Sumarso, Selasa (21/1/2025) sore.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait