Warung Eceran di Ciamis Merugi dan Kehilangan Pendapatan Imbas Aturan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

Febrian Libelvalen
Masyarakat saat ini hanya bisa membeli gas elpiji 3 kg di agen resmi atau pangkalan, sesuai aturan baru yang berlaku. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Livervalen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kebijakan baru distribusi gas elpiji 3 kg mulai diterapkan sejak 1 Februari 2025. Masyarakat kini hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan atau agen resmi.

Peraturan ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran, namun berdampak pada pedagang eceran yang kehilangan sumber pendapatan.

Salah satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Jalan Ir H. Juanda, Ciamis, Ernia menyambut baik aturan ini karena memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan.

"Sebagai masyarakat, kita berharap aturan ini bisa memudahkan. Prosesnya masih berjalan, jadi kita belum tahu bagaimana hasil akhirnya," ujarnya saat ditemui, pada Senin (3/2/2025) siang.

Di pangkalannya, harga resmi LPG 3 kg ditetapkan Rp16.000 per tabung. Pasokan sejauh ini masih lancar, dengan kuota harian 100 hingga 160 tabung, tergantung jadwal dari Pertamina.

Namun, ada persyaratan bagi konsumen yang ingin membeli. "Harus menunjukkan KTP asli, difoto sebagai bukti, dan maksimal pembelian dua tabung per orang," jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network