Penutupan Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya oleh Ahli Waris Diundur, Kuasa Hukum: Ditutup dengan Ban
Jika hingga hari Selasa nanti tidak ada keputusan atau kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut, Jono menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mengambil tindakan untuk menutup dan mengambil alih lahan sesuai dengan sertifikat yang mencantumkan luas tanah sebesar 440 meter persegi.
Jono menegaskan bahwa lahan yang akan diambil alih telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan luas yang tercatat dalam sertifikat.
"Tanah ini sejak dulu memiliki luas 440 meter persegi, bukan 144 meter persegi seperti yang dipermasalahkan. Kami hanya ingin mengembalikan hak ahli waris yang selama ini tidak bisa menikmati tanah mereka sendiri," tegasnya.
Sebagai langkah akhir, pihak kuasa hukum tetap berpegang teguh pada keputusan untuk menutup lahan tersebut pada tanggal 4 Februari, meskipun nantinya masih ada pertemuan lebih lanjut setelah hasil diskusi dengan pemerintah dan pihak kepolisian.
"Kami tetap akan melaksanakan penutupan lahan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil pertemuan yang akan kami jalani dalam waktu dekat. Ditutup dengan ban," pungkas Jono Sujono.
Pihaknya berharap ada komunikasi dan solusi terbaik agar sengketa ini dapat terselesaikan dengan adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait