TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Imas Siti Sa’adah (26), istri dari Muhamad Taufik (27), korban pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dan menepis tudingan adanya salah tangkap dalam kasus ini.
Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di persidangan.
"Saya berterima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah bekerja dengan profesional. Hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah setimpal," ujar Imas kepada wartawan, pada Minggu (2/2/2025).
Imas juga menegaskan bahwa suaminya masih hidup dan bisa mengenali pelaku yang melakukan pembacokan.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dinilai cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa.
"Dari awal saya mengikuti kasus ini. Pemberitaan yang menyebut adanya salah tangkap itu tidak benar," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan ini.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait