Salah satu argumen kuat yang diutarakan adalah tidak adanya sidik jari pada celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan. Hal ini, menurut Dedi, menimbulkan keraguan terhadap keterlibatan para terdakwa.
"Tidak ada sidik jari pada celurit yang dijadikan barang bukti. Ini menimbulkan keraguan terhadap peran para terdakwa dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Dedi juga mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang dianggap dapat memperjelas kejadian tidak dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti.
"Kami mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya bukti CCTV yang seharusnya mendukung pembelaan. Ini menjadi hal yang patut dipertanyakan," ungkapnya.
Dedi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan selama proses persidangan.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun kami berharap keputusan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, sehingga memberikan keadilan bagi para terdakwa," tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai terdakwa.
Keputusan hakim pada Kamis (23/1/2025) diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mencerminkan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait