TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria berinisial IR (49) diamankan Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pria warga Kampung/ Desa Padawaas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut tersebut, melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai para normal atau dukun yang mampu menarik uang gaib.
Pelaku dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial TN (43) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, pelaku mengaku sebagai para normal kepada korbannya.
Pelaku mengaku kepada korban sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp6,66 miliar. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bergabung dan menjanjikan uang miliaran tersebut akan dibagikan kepada korban.
Dijelaskan Ruhana, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat untuk membeli keperluan persyaratan ritual penarikan uang, di antaranya membeli kain kafan, darah, kemenyan, seekor domba, dan buah-buahan.
“Korban diajak pelaku melakukan ritual penarikan uang. Dalam ritual tersebut, pelaku menutup mata korban dengan kain kafan. Korban kemudian dibawa ke dalam kamar dan disuruh untuk memegang tas koper yang kata pelaku berisi uang miliaran rupiah,” ujar Ruhana, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ruhana, pelaku mengatakan kepada korban jika uang tersebut belum bisa ditarik sampai batas waktu yang ditentukan.
Namun, setelah beberapa bulan menunggu, ternyata penarikan uang yang dijanjikan pelaku tidak terbukti dan tas koper yang sebelumnya dijadikan bahan ritual hanya berisi karung berisi kardus sehingga korban merasa dirugikan.
“Korban alami kerugian hingga Rp 14 juta. Korban menyerahkan uang memalui transfer secara bertahap kepada pelaku,” kata dia.
Ruhana menuturkan, awal kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Sabtu (23/10/2021). Saat itu korban dan pelaku bertemu di sebuah warung makanan di Jalan RE Djaelani, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
“Kita sudah tetapkan pelaku ini sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto 378 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait