TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria berinisial IR (49) diamankan Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pria warga Kampung/ Desa Padawaas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut tersebut, melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai para normal atau dukun yang mampu menarik uang gaib.
Pelaku dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial TN (43) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, pelaku mengaku sebagai para normal kepada korbannya.
Pelaku mengaku kepada korban sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp6,66 miliar. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bergabung dan menjanjikan uang miliaran tersebut akan dibagikan kepada korban.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait