TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang perempuan berusia 22 tahun melaporkan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan kekerasan seksual. Tindakan asusila tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Korban, yang didampingi kuasa hukumnya Buana Yudha, SH., MH., melaporkan kasus ini pada Kamis (16/1/2025) malam. Buana mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual selama tiga tahun, dimulai ketika korban menjadi santriwati di ponpes tersebut.
Menurut Buana, awalnya korban ditempatkan di bagian konsumsi pesantren dan kemudian diminta untuk membantu merawat istri terlapor yang sedang sakit.
"Di sana tindakan pelecehan mulai terjadi, terlapor meraba bagian intim klien saya. Namun, klien saya tidak bisa melawan karena segan terhadap nama besar terlapor," ujar Buana, Jumat (17/1/2025), di Kecamatan Bungursari.
Setelah istri terlapor meninggal, tindakan terlapor semakin menjadi-jadi. Terlapor diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahinya.
"Setelah istri terlapor meninggal, korban dipanggil ke kamar terlapor. Di sana, terlapor memaksa korban untuk berhubungan badan. Meskipun korban menolak, terlapor terus memaksa dan mengiming-imingi akan menikahinya," jelas Buana.
Buana menambahkan, perbuatan tersebut berlangsung berulang kali, hingga tiga kali dalam seminggu. Lokasi kejadian diduga meliputi rumah terlapor dan salah satu kontrakannya.
"Terlapor bahkan membuat surat nikah siri palsu untuk menghindari kecurigaan warga," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait