Proses Hukum Berlanjut
Polisi memastikan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil,” tegas Iptu Jajang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, atau hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan serupa agar dapat segera ditangani pihak berwenang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait