Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Ansor di Tasikmalaya

Heru Rukanda
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Ansor di Tasikmalaya. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Proses Hukum Berlanjut

Polisi memastikan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil,” tegas Iptu Jajang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, atau hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan serupa agar dapat segera ditangani pihak berwenang.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network