AKBP Danny menegaskan bahwa konsumsi miras sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban, sementara penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Polres Banjar juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dengan melaporkan peredaran miras atau penggunaan knalpot tidak standar.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas perilaku yang mengganggu ketenangan bersama," kata AKBP Danny.
Polres Banjar menegaskan bahwa peredaran miras dan penggunaan knalpot bising tidak akan ditoleransi. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan Kota Banjar menjadi wilayah yang lebih aman, nyaman, dan tertib di tahun 2025.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait