TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota kandangkan kendaraan sumbu tiga yang keukeuh beroperasi jelang Nataru 2025.
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau pengendara, terutama pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Riki Kustiawan, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
"Kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas akan kami hentikan di wilayah Panyusuhan," ujar Riki pada Sabtu (21/12/2024).
Dalam SKB tersebut, beberapa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi adalah:
1. Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
2. Kendaraan barang dengan kereta tempelan.
3. Kendaraan barang dengan kereta gandengan.
4. Kendaraan pengangkut bahan galian seperti pasir dan batu.
“Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kemacetan dan kecelakaan, khususnya di jalur-jalur utama yang diperkirakan akan dipadati kendaraan pribadi dan bus penumpang,” jelasnya.
Polres Tasikmalaya Kota akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk ruas jalan yang menjadi penghubung utama di wilayah Kota Tasikmalaya.
Bagi pelanggar aturan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta semua pengemudi, khususnya angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini. Kerja sama dari semua pihak sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Riki.
Untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, papan informasi, dan spanduk yang dipasang di lokasi strategis.
"Kami ingin semua pengguna jalan dapat merasakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman," pungkas Iptu Riki.
Dengan kebijakan ini, diharapkan situasi lalu lintas selama libur Nataru 2025 di wilayah Tasikmalaya dapat lebih tertib dan lancar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait