P3DW Kota Banjar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 23 Desember 2024

Budiana Martin
P3DW Kota Banjar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 23 Desember 2024. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2024. 

Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. 

"Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini. Dengan program pemutihan, mereka bisa menghapus denda yang sudah menunggak sejak tahun ketiga," kata Benny pada Selasa (3/12/2024).

Program pemutihan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 November 2024. Namun, kini diperpanjang hingga 23 Desember 2024 untuk memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Benny menambahkan bahwa perpanjangan ini adalah kesempatan berharga bagi wajib pajak yang menunggak, agar mereka dapat menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda yang semakin membengkak. 

"Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya menghapus denda, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah," ujarnya.

Pembayaran pajak yang dilakukan selama periode pemutihan ini akan dibagi hasilnya antara Pemerintah Kota Banjar dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjar.

Benny juga mengingatkan bahwa program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pajak yang dibayar kembali lagi untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam pengembangan fasilitas umum yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari," ucapnya.

P3DW Kota Banjar berharap masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Program pemutihan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama.

Dengan adanya kesempatan perpanjangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak dan turut serta dalam membangun Kota Banjar yang lebih baik.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network