"Tersangka K melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban, dua kali," ujar Anton dikutip iNews.id, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Anton, usai memperkosa gadis penyandang disabilitas, tersangka K ini mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain.
"Korban ini yatim karena ayahnya telah meninggal dunia, sehingga dia mengadukan perbuatan tersangka ke ibunya," kata dia.
Menutur Anton, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya dugaan pemerkosaan dan bukti visum.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Kita kenakan Pasal 285 KHUPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait