Iwan menambahkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendatangi sekolah.
Sementara, para pelaku melakukan aksinya dilakukan pada malam hari dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan tralis untuk membobol atap sekolah.
"Selain di wilayah kami, para pelaku melakukan tindak pidananya di luar wilayah hukum Indihiang, yakni Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan Manonjaya. Mereka masuk ke ruangan yang dimana mereka amati diluar kaca jendela, jika ditemukan laptop, tv, proyektor itu menargetkan disitu," jelasnya.
"Jadi hasil curiannya itu mereka jual langsung, untuk nantinya dipakai bersenang-senang atau foya-foya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait