Pabrik Obat Terlarang di Jalan Letjen Mashudi Tasikmalaya Mampu Produksi 1,5 Juta Butir per Bulan

Kristian
Pabrik Obat Terlarang di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya Mampu Produksi 1,5 Juta Butir per Bulan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga tersangka dalam kasus pembuatan obat terlarang di sebuah ruko, di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Senin (11/11/2024) sore.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU, selaku bos, AB, dan IL, sebagai karyawan pabrik obat Trihexyphenidyl

Menurut keterangan polisi, para tersangka mampu memproduksi lebih dari 1,5 juta butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl setiap bulannya.

"Tersangka ada tiga, namun penyelidikan masih berlanjut. Dalam sebulan, mereka bisa memproduksi lebih dari 1,5 juta butir. Mereka diperkirakan telah beroperasi selama sekitar enam bulan," ujar Dirresnarkoba Polda Jabar, Johannes R Manalu, di lokasi.

Dari pantauan di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa dua mesin produksi, mesin open, bahan baku, dan obat yang sudah jadi. 

Semuanya barang bukti diangkut menggunakan truk besar. Ketiga tersangka juga digiring ke Mako Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti kami bawa untuk proses lebih lanjut dan akan dirilis di Polda Jabar," tambah Johannes.

Ruko yang dijadikan tempat produksi obat terlarang ini berada di lokasi yang jauh dari pemukiman warga, dengan lahan kosong dan persawahan di sekitarnya. 

Warga di sekitar Jalan Letjen Mashudi pun mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut, karena tampak hanya sebagai tempat penjualan air mineral.

"Saya baru tahu ternyata di sini ada kegiatan seperti ini, yang saya tahu tempat ini hanya menjual air mineral," ujar seorang warga yang ikut menyaksikan penggerebekan.

Setelah penggerebekan, polisi memasang garis polisi di sekitar ruko yang dijadikan lokasi produksi obat terlarang tersebut.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network