TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya, mengamankan tiga tersangka dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini.
Salah satu tersangka adalah seorang perempuan muda berusia 24 tahun, yang turut terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, mengungkapkan bahwa timnya telah menangkap tiga pelaku dengan inisial DH (27), VT (24), dan AS (49).
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka telah kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).
Barang bukti berupa sabu seberat 2,8 gram berhasil disita dari ketiga tersangka. Kasus ini dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah.
Sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang digalakkan dalam program 100 hari pertama Presiden Prabowo Subianto, Polres Tasikmalaya juga berkomitmen melakukan langkah preventif.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait