Netralitas ASN dalam Pilkada telah diatur secara jelas dalam undang-undang, khususnya dalam Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Pilkada.
ASN dilarang memberikan dukungan atau keterlibatan dalam aktivitas politik, termasuk menggunakan posisi mereka untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Enceng menambahkan bahwa Bawaslu akan memantau secara ketat aktivitas ASN selama masa kampanye. Jika ditemukan ASN yang melanggar aturan, seperti mengkampanyekan salah satu calon atau menunjukkan dukungan melalui media sosial, Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan mengkaji apakah pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana atau pelanggaran kode etik. “Jika ada pelanggaran kode etik ASN, kami akan merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Enceng.
Ia juga mengingatkan bahwa bahkan gestur sederhana, seperti simbol jari yang dianggap mendukung salah satu calon, dapat menjadi masalah serius. Enceng mencontohkan kasus pada Pilkada 2019, di mana salah satu ASN terbukti melanggar dengan cara serupa.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu berharap seluruh ASN di Kota Tasikmalaya dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama berlangsungnya Pilkada Serentak 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan transparan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait