Dadang R Kalyubi Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Banjar 2024-2029

Budiana Martin
Dadang R Kalyubi Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Banjar 2024-2029. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Dadang R Kalyubi, resmi kembali menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, untuk periode 2024-2029. 

Pengangkatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan yang dilangsungkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Dedi Suryadi, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekretariat DPRD Kota Banjar, membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengesahkan pengangkatan Dadang sebagai pimpinan DPRD.

"Dalam keputusan ini, Dadang Ramdhan Kalyubi dari fraksi Golkar ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Banjar periode 2024-2029," ujar Dedi pada Kamis (10/10/2024).

Selain Dadang, posisi wakil ketua juga diisi oleh Ating dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil ketua satu, dan Sutarno dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua dua.

Keduanya menggantikan pejabat sebelumnya, Tri Pamuji Rudianto (PDIP) dan Jojo Juarno (Gerindra).

Komitmen Wujudkan Aspirasi Publik

Dalam pidatonya usai pelantikan, Dadang R Kalyubi menyampaikan bahwa tanggung jawab sebagai pimpinan DPRD bukanlah hal yang mudah. Namun, ia bertekad untuk memaksimalkan peran legislatif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Kami akan terus berusaha menjadi lebih baik ke depannya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kepentingan publik secara luas," ujar Dadang.

Ia juga menekankan pentingnya peran strategis lembaga legislatif dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat. 

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat diwujudkan secara nyata,” tambahnya.

Sebagai langkah awal dalam masa jabatan ini, Dadang menegaskan akan segera memprioritaskan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang meliputi berbagai komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan pembentukan peraturan daerah. 

AKD dianggap krusial dalam mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Langkah pertama yang segera dilakukan adalah membentuk susunan keanggotaan AKD agar lembaga DPRD bisa bekerja optimal,” pungkas Dadang.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network