TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengambil langkah cepat dengan menggelar ikrar netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, menyampaikan penghargaan langsung setelah menghadiri Apel Besar Ikrar Netralitas ASN yang berlangsung di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (7/10/2024).
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkot Tasikmalaya dalam menjaga netralitas ASN. Ini adalah langkah penting untuk memastikan integritas proses Pilkada 2024," ujar Enceng
Ikrar yang diikuti seluruh ASN tersebut dilakukan guna memastikan bahwa mereka tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pilkada.
Menurut Enceng, kegiatan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang netralitas ASN.
"Regulasi Pilkada sudah jelas mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitasnya. Salah satu ketentuannya adalah larangan bagi ASN untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan pasangan calon atau diri mereka sendiri," jelas Enceng.
Meski ASN memiliki hak untuk memilih, Enceng menegaskan bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk secara terang-terangan berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
“ASN sebaiknya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau mengajak orang lain untuk mendukung pasangan calon. Fokus saja pada tugas mereka, dan nanti pada hari pemilihan gunakan hak pilih di TPS secara bijak,” tambah Enceng.
Enceng juga menekankan bahwa Bawaslu akan mengawasi ketat netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan kemungkinan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Jika ada ASN yang melanggar, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, dan sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana untuk pelanggaran berat,” tutupnya.
Dengan ikrar netralitas ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Tasikmalaya dapat menjaga integritas dan profesionalisme, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait