"Netralitas ASN adalah kunci dalam demokrasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Ketidaknetralan ASN bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai profesionalisme kerja," jelas Cheka saat memberikan keterangan pers.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN tetap memiliki hak politik, namun hak tersebut hanya boleh diimplementasikan di bilik suara, bukan di ruang publik atau kegiatan politik terbuka.
Cheka mengimbau seluruh ASN di Kota Tasikmalaya untuk menaati aturan perundang-undangan terkait netralitas, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas selama pelaksanaan Pilkada.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan siap menindak ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas.
“Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk menjaga netralitas. Bawaslu siap mengawal proses ini, dan jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan segera dilakukan,” ujarnya.
Menurut Cheka, jumlah ASN di Kota Tasikmalaya cukup besar, sehingga pengawasan memerlukan kerja sama dan kesadaran dari seluruh pihak agar proses demokrasi berjalan lancar.
Terkait sanksi, Cheka menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya.
Sanksi dapat berupa teguran ringan, sedang, hingga berat, tergantung dari keseriusan pelanggaran. Bawaslu akan bertugas menegakkan aturan ini melalui sidang etik.
“Pelanggaran bisa dikenakan sanksi dari teguran hingga penurunan jabatan, tergantung pada kesalahannya. Proses ini akan melalui sidang etik yang dikelola oleh Bawaslu,” ujar Cheka dengan tegas.
Meski ada beberapa ASN yang tidak dapat hadir dalam kegiatan apel, Cheka memastikan bahwa mereka yang absen tetap wajib menandatangani ikrar netralitas tersebut dan tidak boleh diwakilkan.
"ASN yang tidak hadir tetap harus menandatangani ikrar netralitas, dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun," tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Tasikmalaya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, serta perwakilan dari Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait