Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara

Indra Sanjaya
Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara. Foto: Istimewa

Selain itu, uang rampasan sebesar Rp62,5 juta disetorkan dari kasus pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2020. 

Kasus ini melibatkan terpidana berinisial ES, yang juga telah divonis Pengadilan Tinggi Bandung dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, berdasarkan putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG. Eksekusi untuk terpidana ES juga dilakukan pada 24 September 2024.

Seluruh dana rampasan dan pengganti tersebut telah disetorkan oleh bendahara penerimaan Kejari Tasikmalaya ke kas negara melalui BSI, dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dana ini telah kami setorkan ke kas negara, dan merupakan bagian dari PNBP sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Dedy. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network