"Paslon masih memiliki waktu untuk melengkapi laporan mereka, terutama saat pelaporan LPPDK. Dalam laporan tersebut, harus dijelaskan sumber dana kampanye, apakah berasal dari sumbangan atau dari dana pribadi pasangan calon," tutup Joko.
Dengan adanya tenggat waktu ini, KPU berharap semua paslon dapat memenuhi kewajiban mereka dan transparan dalam melaporkan penggunaan dana kampanye.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait