Setelah kejadian tersebut, mobil pelaku melanjutkan pelarian ke arah Kadipaten. Dalam upaya pengejaran, mobil pelaku menabrak mobil Toyota Rush di daerah Gentong, namun satu pelaku lainnya berinisial HA berhasil diamankan.
Tiga pelaku lainnya, yaitu Hendriansah, Juliansah Putra, dan Jaka Pramata alias Sapuan, masih dalam pengejaran.
Menurut AKBP Joko, komplotan ini memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Mereka tidak hanya beraksi di Kota Tasikmalaya, tetapi juga di wilayah Garut, Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Mereka beroperasi lintas provinsi dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal kartu ATM,” tambahnya.
Polisi juga menyita dua mobil dan sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu ATM BCA yang digunakan dalam aksi tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait