Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang-barang tersebut milik seseorang berinisial AL yang saat ini berstatus buronan dan berdomisili di Aceh.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas menerima, menyimpan, serta mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
“Pelaku menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut milik saudara AL yang beralamat di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertugas menerima, menyimpan, serta mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang,” ucap Iman.
Kasus ini semakin menyoroti maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang lebih luas.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun karena perbuatannya yang telah melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar,” tegas AKP Imanudin.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait