TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya berhasil menyelesaikan sengketa kampanye antara dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya pada Pilkada serentak 2024.
Perselisihan ini melibatkan tim pendukung paslon nomor urut 1, Nurhayati-Muslim, dan tim pendukung paslon nomor urut 2, Ivan-Dede.
Menurut Joko Narendo, Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya yang didampingi Rida Pahlepi, pihaknya menerima pengaduan dari kubu paslon nomor urut 1 pada Selasa (24/9/2024).
Pengaduan tersebut terkait dugaan penggunaan logo partai pengusung, PPP, oleh paslon nomor urut 2 di sejumlah baliho kampanye.
"Tim kuasa hukum paslon nomor 1 mengajukan pengaduan terkait pencatutan logo partai pengusung di baliho paslon nomor 2 pada Selasa lalu," jelas Joko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat (27/9/2024) sore.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Bawaslu melakukan langkah mediasi antara kedua kubu yang berselisih. Pada Kamis (26/9/2024), perwakilan dari kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas permasalahan ini, dan akhirnya mencapai kesepakatan damai.
"Kami memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Alhamdulillah, kedua belah pihak bersedia berdamai dan sepakat menyelesaikan sengketa ini," kata Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait