“Bawaslu Kota Banjar telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye. Kami siap menerima laporan yang disertai dengan bukti dan saksi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Solehan menegaskan bahwa Bawaslu menangani dua jenis laporan, yakni temuan dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif melapor jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menciptakan pemilihan yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait