CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Sejoli tersangka pembunuhan bayi yang terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, setelah adanya laporan warga yang mencurigai gundukan tanah mencurigakan di pekarangan rumah salah satu warga.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024), menjelaskan bahwa kedua pelaku, DM (21) asal Cisaga dan CRS (20) asal Pataruman, Kota Banjar, menjalin hubungan asmara sejak 2020.
Peristiwa tragis ini bermula ketika CRS hamil di luar nikah dan berusaha menutupi kehamilannya.
"Awal kejadian bermula pada Juni 2024 saat CRS mengetahui dirinya hamil. Mereka sempat berencana menikah, namun karena malu, rencana tersebut dibatalkan," jelas AKBP Akmal.
Pada 4 Agustus 2024, CRS melahirkan bayi di sebuah apartemen di Bandung. Namun, alih-alih merawat bayi tersebut, kedua pelaku memutuskan untuk membuangnya di kamar mandi.
Bayi itu bertahan hidup hingga 5 Agustus 2024, sebelum kedua pelaku mencoba mengakhiri hidup bayi tersebut dengan memberikan obat penggugur kandungan. Bayi akhirnya meninggal dunia.
Setelah kematian bayi, DM dan CRS membawa jasadnya ke rumah keluarga DM di Rancah, tempat mereka kemudian menguburkannya pada 6 Agustus 2024.
Namun, kecurigaan warga atas gundukan tanah tersebut memicu laporan ke pihak kepolisian, yang berujung pada penemuan jasad bayi tersebut.
Upaya pelarian kedua tersangka ke Bandung tidak berhasil. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian pada 27 Agustus 2024 di daerah Cigondewah, Bandung, setelah mencoba kabur menggunakan kereta api.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk cangkul dan golok yang digunakan untuk menggali kuburan bayi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kejahatan mereka.
"Mereka dijerat dengan pasal 76b Jo pasal 77b, pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, pasal 307, pasal 306, pasal 304, dan pasal 181 KUHP," terang AKBP Akmal.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, dengan denda maksimal Rp100 juta.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas," tutup AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait