Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kejahatan mereka.
"Mereka dijerat dengan pasal 76b Jo pasal 77b, pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, pasal 307, pasal 306, pasal 304, dan pasal 181 KUHP," terang AKBP Akmal.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, dengan denda maksimal Rp100 juta.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas," tutup AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait