Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian di Alfamart Cimanggu

Febrian Valen
Kristian Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian di Alfamart Cimanggu. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Alfamart Cimanggu, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Linggasari, Ciamis. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial GG (27) menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya mengancam pegawai toko dengan senjata tajam. 

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, bahwa motif GG melakukan aksi kejahatan ini didorong oleh kesulitan ekonomi yang dialaminya.

"Pelaku sedang menganggur dan mencoba merampok untuk mendapatkan uang," ujar AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024). 

Kronologi kejadian bermula ketika GG memasuki toilet Alfamart dan berlama-lama di sana, menarik perhatian karyawan toko. 

Saat ditegur, GG keluar dan langsung mengancam salah satu pegawai di gudang dengan senjata tajam, lalu memaksa kasir untuk membuka brankas. Namun, usahanya gagal karena kunci brankas telah dibawa pulang oleh pegawai lain.

Meski gagal merampok uang, pelaku berhasil merampas telepon genggam dari salah satu pegawai sebelum berusaha kabur. Aksi ini memicu teriakan minta tolong dari pegawai toko, yang segera direspons oleh warga sekitar.

"Berkat cepatnya tindakan warga, polisi berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap AKBP Akmal.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, telepon genggam hasil rampasan, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. 

"Pelaku bukan residivis dan mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal ini," tambah AKBP Akmal.

Kini, GG menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

Kapolres Ciamis mengimbau agar toko-toko yang beroperasi hingga larut malam meningkatkan keamanan, seperti memasang CCTV atau mempekerjakan tenaga keamanan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.

"Kami juga akan terus meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan guna mencegah terjadinya kejahatan," tegasnya.

Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan warga setempat, percobaan kejahatan ini berhasil digagalkan, menjaga keamanan wilayah tetap kondusif.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network