Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu dengan BB Hampir Setengah Kilogram

Heru Rukanda
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Imanudin menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network