Imanudin menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait