Polisi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap CR dan DM dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Keduanya akhirnya tertangkap di daerah Cigondewah, Bandung, pada 27 Agustus 2024.
Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengungkapkan bahwa bayi yang mereka buang adalah hasil dari hubungan di luar nikah.
CR dan DM bahkan sempat berusaha menggugurkan kandungan dengan membeli obat di apotek.
Namun, upaya tersebut gagal, dan bayi itu lahir pada usia kehamilan 8 bulan di sebuah apartemen di Bandung.
Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia saat dilahirkan. CR kemudian membungkus jasad bayinya dengan kain dan memasukkannya ke dalam tas.
DM membawa jasad bayi tersebut ke rumah bibinya di Rancah, Ciamis, dan menguburnya di dekat rumah sang bibi.
"Setelah bayi meninggal, jasadnya dibawa ke rumah bibi DM dan dikubur di sekitar rumah tersebut," jelas AKP Joko.
Akibat perbuatan keji ini, kedua pelaku dikenai pasal-pasal yang terkait dengan kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
Mereka dijerat dengan pasal 76b Jo pasal 77b, pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, pasal 307, pasal 306, pasal 304, dan pasal 181 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Joko.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait