Pasangan Kekasih di Ciamis Ditangkap Polisi karena Kasus Pembuangan Bayi

Febrian Valen
Pasangan Kekasih di Ciamis Ditangkap Polisi karena Kasus Pembuangan Bayi. Foto: Ilustrasi/Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Aparat Kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Ciamis.

Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial CR (20) dari Banjar dan DM (21) dari Cisaga, Ciamis, diduga kuat sebagai pelaku yang membuang bayi perempuan hasil hubungan mereka di luar nikah.

Jasad bayi malang tersebut ditemukan terkubur di dekat rumah seorang warga setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa bayi perempuan tersebut lahir dari hubungan gelap antara CR dan DM.

Saat ini, keduanya telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Ciamis, pada Selasa (3/9/2024).

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network