2 Tersangka Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ditembak karena Melawan

Heru Rukanda
2 Tersangka Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ditembak karena Melawan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya kembali berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. 

Dua pelaku, masing-masing berinisial EA dan MZ, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan curanmor, ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/9/2024). 

Menurutnya, salah satu dari dua tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satu tersangka terpaksa kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap," ujar AKP Herman.

Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Herman, tersangka EA, yang merupakan residivis, baru saja bebas dari penjara pada Juni 2024 dan kembali melakukan kejahatan yang sama. 

EA diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda, dengan 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tamansari dan 2 TKP di Kawalu.

"EA ini residivis yang baru bebas Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di 11 TKP di wilayah Tamansari dan Kawalu," ungkap Herman.

Modus operandi yang digunakan oleh EA dalam melancarkan aksinya adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat khusus bernama astag. 

Tersangka mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut.

"Sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Salopa. Kami berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti," tambahnya.

Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network