TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Tasikmalaya dikukuhkan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, di Gedung Juang 45, Kecamatan Tawang, Kamis (15/8/2024).
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh para pejabat Pemkot Tasikmalaya, Forkopimda, TNI-Polri, Purna Paskibra Indonesia (PPI) Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
"Alhamdulilah, hari ini yang dikukuhkan sebagai pasukan pengibar bendera merah putih untuk tahun 2024 tanggal 17 agustus sebanyak 35 orang," kata Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ade Hendar.
Ade menambahkan, bahwa proses pengukuhan ini merupakan langkah penting sebelum para anggota paskibra melaksanakan tugasnya dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.
Disingung perihal anggota Paskibra perempuan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan tidak bolehnya memakai jilbab, Ade menegaskan, di Kota Tasikmalaya sendiri tidak ada konflik atau larangan terkait hal itu.
"Khusus di Kota Tasikmalaya tidak ada perubahan, jadi soal larangan jilbab untuk anggota paskibra perempuan di sini tidak ada. silahkan menyesuaikan dan dengan tidak mengurangi tugas yang dibebankan kepada adik-adik kita. InsyaAllah mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujar Ade.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait