Engkus menambahkan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak warga untuk memeriksa apakah nama mereka tercantum dalam DPS dan segera melaporkan jika terdapat kekurangan atau kesalahan.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan, bahwa DPS yang ditetapkan adalah hasil dari pemutakhiran data melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) selama sekitar satu bulan.
"Proses coklit telah selesai tanpa kendala. Temuan dan masukan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti. Saat ini, jumlah pemilih dalam DPS mencapai 963.203 orang dari 27 kecamatan," ungkap Oong.
Oong menambahkan, bahwa DPS yang ditetapkan masih dapat mengalami perubahan sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.
"Perubahan jumlah pemilih bisa terjadi, misalnya karena ada warga yang meninggal atau pindah alamat. Kami masih menunggu laporan akhir dari PPK masing-masing kecamatan," jelasnya.
Dengan berlanjutnya proses pemutakhiran, Oong berharap semua data dapat diperbarui sesuai kondisi terkini, sehingga DPT yang akan ditetapkan nantinya benar-benar akurat dan terpercaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait