KPU Ciamis Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 963.203 orang

Febrian Valen
KPU Ciamis Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 963.203 orang. Foto: Febrian

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Aula BKPSDM Ciamis, pada hari Minggu (11/08/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dalam sambutannya mengatakan, dirinya sangat apresiasi KPU serta tim pemutakhiran data atas dedikasi mereka dalam mencapai tahap ini. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga rapat pleno ini bisa terlaksana," kata Engkus.

Engkus menyoroti pentingnya akurasi dalam DPS sebagai cerminan awal partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Ia menekankan bahwa data pemilih harus mencerminkan kondisi aktual di lapangan. 

"DPS harus akurat dan sesuai dengan data di lapangan. Saya ingin menegaskan beberapa poin penting terkait keakuratan data," lanjutnya.

Menurut Engkus, beberapa faktor penting perlu diperhatikan untuk memastikan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Pertama, akurasi dan transparansi dalam proses rekapitulasi sangat krusial.

"Akurasi dan transparansi memastikan daftar pemilih bebas dari kesalahan. Proses rekapitulasi harus dilakukan dengan integritas tinggi agar tidak ada pemilih yang terlewat atau data yang tidak akurat," tegasnya.

Engkus menambahkan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak warga untuk memeriksa apakah nama mereka tercantum dalam DPS dan segera melaporkan jika terdapat kekurangan atau kesalahan. 

"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan, bahwa DPS yang ditetapkan adalah hasil dari pemutakhiran data melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) selama sekitar satu bulan. 

"Proses coklit telah selesai tanpa kendala. Temuan dan masukan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti. Saat ini, jumlah pemilih dalam DPS mencapai 963.203 orang dari 27 kecamatan," ungkap Oong.

Oong menambahkan, bahwa DPS yang ditetapkan masih dapat mengalami perubahan sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. 

"Perubahan jumlah pemilih bisa terjadi, misalnya karena ada warga yang meninggal atau pindah alamat. Kami masih menunggu laporan akhir dari PPK masing-masing kecamatan," jelasnya.

Dengan berlanjutnya proses pemutakhiran, Oong berharap semua data dapat diperbarui sesuai kondisi terkini, sehingga DPT yang akan ditetapkan nantinya benar-benar akurat dan terpercaya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network