BANJAR, iNewsTasikmalaya.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mulai menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan melakukan sinkronisasi data hasil coklit (pencocokan dan penelitian) untuk Pilkada 2024.
Proses ini mencakup penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar.
Menurut Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Banjar, Moch. Wahab Hasbullah, data pemutakhiran mencatat sebanyak 154.423 pemilih untuk daftar pemilih reguler dan 297 pemilih untuk daftar pemilih khusus.
"Jumlah total pemilih, baik reguler maupun khusus, mencapai 154.720," ujar Wahab pada Jumat (9/8/2024).
Untuk Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, terdapat 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjar, ditambah 1 TPS khusus di Lapas Banjar, sehingga totalnya menjadi 285 TPS.
Wahab menjelaskan, TPS akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan tidak akan ada TPS di Rumah Sakit karena adanya ketentuan khusus untuk lokasi pemungutan suara.
"KPU Kota Banjar hanya akan mendirikan TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Pilkada serentak, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait