Perbedaan Surat Tugas, Rekomendasi dan SK Partai Bagi Calon Kepala Daerah Tasikmalaya: Pahamilah!

Nita Marlianti
Perbedaan Surat Tugas, Rekomendasi dan SK Partai Bagi Calon Kepala Daerah Tasikmalaya: Pahamilah! Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Fenomena bermunculan sebutan Surat Tugas, Surat Rekomendasi dan Surat Keputusan (SK) partai bagi para calon Bupati atau Wali Kota Tasikmalaya di berbagai media semakin santer menjelang pembukaan pendaftaran di KPU 27 Agustus 2024.

Seperti paling awal ramai medio Februari-Mei 2024, beberapa nama kandidat calon bupati atau wali kota Tasikmalaya mendapatkan surat tugas dari berbagai pengurus pusat partai atau DPP.

Kemudian pada awal Juli 2024 mendekati pendaftaran ada calon wali kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, mendapatkan surat rekomendasi langsung dari DPP PAN.

Paling terbaru, pasangan calon bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Asep Sobari mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari DPP PKS langsung diserahkan Presiden PKS Akhmad Syaiku di Jakarta.

"Saya, Calon Bupati Tasikmalaya, bersama Asep Sopari Al Ayubi, Calon Wakil Bupati, kemarin mendapatkan mandat Surat Keputusan dari Presiden PKS KH Ahmad Syehu dan segenap jajaran di DPP, DPW, DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya," katanya, Jumat (5/7/2024).

Adapun uraiannya adalah, surat tugas biasanya diberikan oleh pengurus partai ke satu calon atau lebih untuk menjalankan isi surat dengan batas waktu yang ditentukan sebagai perintah awal partai.

Setelah surat tugas habis masa waktunya, setiap para calon akan melaporkan langkahnya ke pengurus pusat masing-masing partai.

Kalau lolos surat tugas sesuai pembahasan petinggi partai, pengurus pusat partai akan memberikan level kedua yakni surat rekomendasi dengan berbagai arahan kembali ke calon tersebut.

Sedangkan kalau tidak lolos menjalankan surat tugas awal, calon tersebut dianggap gugur di partai tersebut dan tak dapat surat rekomendasi.

Namun, ada pula para calon yang langsung mendapatkan surat rekomendasi tanpa diberikan surat tugas terlebih dahulu.

Kemudian, setelah surat rekomendasi di berbagai partai untuk calonnya sesuai dijalankan, maka pembahasan pengurus pusat partai akan mengeluarkan SK pasangan calon yang diusung untuk mendaftar ke KPU.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network